Publication Ethics

Etika Publikasi

Jurnal Boneo Cendekia mengikuti pedoman dari Komite Etika Publikasi (COPE). Semua artikel dalam Jurnal Boneo Cendekia yang melibatkan manusia harus mematuhi prinsip-prinsip etika penelitian sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Helsinki, dan penelitian yang melibatkan hewan harus mematuhi Prinsip-Prinsip Panduan Internasional untuk Penelitian Biomedis yang dikembangkan oleh Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional (CIOMS).

 

Jurnal Boneo Cendekia mengadaptasi dari COPE untuk pemenuhan etika yang tinggi bagi penerbit, editor, penulis, dan reviewer. Pengelola jurnal tidak memiliki hak untuk integritas isi dan hanya mendukung penerbitan sesuai dengan waktu.

 

Editor

  1. Editor bertanggung jawab atas setiap artikel yang diterbitkan di Jurnal Boneo Cendekia.
  2. Editor harus membantu penulis untuk mengikuti instruksi yang diberikan.
  3. Editor dapat berkomunikasi dengan editor atau peninjau lain dalam pengambilan keputusan akhir.
  4. Editor harus mengevaluasi naskah secara objektif untuk dipublikasikan, menilai setiap naskah berdasarkan kualitasnya tanpa memandang kebangsaan, etnis, keyakinan politik, ras, agama, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi institusional penulis. Editor harus menolak penugasannya jika terdapat potensi konflik kepentingan.
  5. Editor harus memastikan dokumen yang dikirimkan kepada peninjau tidak memuat informasi penulis.
  6. Keputusan editor harus diinformasikan kepada penulis disertai dengan komentar dari peninjau, kecuali jika berisi pernyataan yang menyinggung atau memfitnah.
  7. Editor harus menghormati permintaan penulis agar seseorang tidak meninjau naskah jika permintaan tersebut beralasan dan praktis.
  8. Editor dan seluruh staf harus menjamin kerahasiaan naskah yang dikirimkan.
  9. Editor akan dipandu oleh diagram alur COPE jika terdapat dugaan pelanggaran atau sengketa kepenulisan. Untuk Peninjau

 

Reviewer

  1. Reviewer menerima tugas dari editor untuk meninjau artikel ilmiah dan menyerahkan tinjauan tersebut kepada editor, dalam rangka menentukan kelayakan artikel ilmiah untuk diterbitkan.
  2. Reviewer memberikan komentar tentang kemungkinan kesalahan dalam penelitian dan publikasi yang etis.
  3. Reviewer akan mengerjakannya tepat waktu dan harus memberi tahu editor jika mereka tidak dapat menyelesaikannya.
  4. Reviewer harus menjaga kerahasiaan naskah.
  5. Reviewer tidak boleh menerima tinjauan naskah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara mereka dan penulis mana pun.

 

 

Penulis

  1. Penulis harus membuat pernyataan bahwa artikel yang dikirim untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah diterbitkan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang dalam proses pengiriman ke penerbit lain.
  2. Penulis harus memastikan keaslian karya dan telah mengutip karya orang lain dengan benar sesuai dengan format referensi.
  3. Penulis tidak boleh melakukan plagiarisme maupun plagiarisme diri.
  4. Penulis wajib mematuhi kriteria yang dijelaskan dalam pedoman penulisan Jurnal Boneo Cendekia.
  5. Penulis tidak disarankan untuk mempublikasikan informasi pribadi apa pun yang dapat membuat identitas pasien dikenali, baik dalam bentuk deskripsi, foto, maupun silsilah. Apabila foto pasien sangat penting dan diperlukan sebagai informasi ilmiah, penulis telah mendapatkan persetujuan tertulis dan menyatakannya secara jelas.
  6. Dalam hal penelitian pada manusia, penulis telah menyatakan bahwa proses penelitian telah sesuai dengan standar etika Deklarasi Helsinki, komite domestik dan asing yang memimpin penelitian pada manusia. Jika terdapat keraguan mengenai apakah penelitian telah sesuai dengan deklarasi, penulis harus menjelaskannya. Dalam hal penelitian pada hewan, penulis telah menyatakan bahwa penulis telah mengikuti pedoman domestik dan asing terkait percobaan hewan di laboratorium.
  7. Penulis wajib memberikan data dan detail penelitian kepada editor jika terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa data. Penulis wajib menjelaskan segala hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan seperti pekerjaan, biaya penelitian, biaya konsultasi, dan hak kekayaan intelektual pada dokumen pengungkapan formulir.